Balai Yanpus DIYNPP : 3471023F1020343
balaiyanpus-logo

09 Oktober 2025

Layanan Testing

NO.

KOMPONEN

URAIAN

1.

Persyaratan Pelayanan

Menyampaikan permohonan informasi dengan cara memilih salah satu saluran informasi berikut:

  1. Tatap Muka: Menuju ke Meja Layanan Informasi

  2. Telepon (0274) 4536233, faks (0274) 4536234

  3. SMS / WA ke 08812658192

  4. Media Sosial X @yanpus_dpaddiy

  5. Media Sosial Instagram @balaiyanpus.dpaddiy

  6. Media Sosial Facebook @balaiyanpus.dpaddiy

  7. Melalui Email balaiyanpus@jogjaprov.go.id 

  8. Website: balaiyanpus.jogjaprov.go.id

2.

Sistem, mekanisme, dan prosedur


Keterangan :

  1. Menghubungi petugas informasi melalui saluran yang telah tersedia

  2. Menyampaikan kebutuhan informasi yang dibutuhkan;

  3. Petugas memproses permintaan kebutuhan informasi. Apabila diperlukan, petugas informasi dapat meminta informasi tambahan dari Pejabat Struktural yang berwenang;

  4. Petugas memberikan informasi yang dibutuhkan kepada pemustaka.


Prosedur Pengambilan Gambar:


Keterangan:

  1. Pemustaka menghubungi petugas informasi melalui saluran yang telah tersedia;

  1. Menyampaikan keperluannya untuk pengambilan gambar;

  2. Petugas memberikan informasi mengenai prosedur pengambilan gambar (memberikan alamat email serta syarat untuk melakukan pengambilan gambar);

  3. Pemustaka mengajukan surat permohonan bisa melalui email atau datang langsung ke meja layanan informasi;

  4. Petugas menerima permohonan dan meneruskan ke bagian persuratan;

  5. Pemustaka menunggu konfirmasi dari persuratan apakah diterima atau ditolak.

3.

Jangka waktu penyelesaian

5 menit

4.

Biaya/tarif

Tidak dipungut biaya (Gratis)

5.

Produk pelayanan

Layanan Informasi

6.

Penanganan pengaduan, saran, dan masukan

  1. Kotak saran dan masukan

  2. SMS / WA Pengaduan ke 08812658192

  3. Telepon (0274) 4536233, faks (0274) 4536234

  4. Website: balaiyanpus.jogjaprov.go.id

  5. Email: balaiyanpus@jogjaprov.go.id

  6. Facebook: (fan page) @balaiyanpus.dpaddiy

  7. Instagram: @balaiyanpus.dpaddiy

  8. X: @yanpus_dpaddiy


Penanggung jawab tindak lanjut dari penanganan pengaduan, saran dan masukan adalah pejabat struktural sebagai berikut:

  1. Kepala Seksi Layanan Perpustakaan: penanggung jawab layanan perpustakaan 

  2. Kepala Subbagian Tata Usaha: penanggung jawab aduan tentang ketatausahaanhttps://docs.google.com/document/d/1YIXEDxHjs_sR4q4vYEfGIXhkl0NAHYV_41s3wAz26zc/edit?usp=sharing