|
NO.
|
KOMPONEN
|
URAIAN
|
|
1.
|
Persyaratan Pelayanan
|
Menyampaikan permohonan informasi dengan cara memilih salah satu saluran informasi berikut:
-
Tatap Muka: Menuju ke Meja Layanan Informasi
-
Telepon (0274) 4536233, faks (0274) 4536234
-
SMS / WA ke 08812658192
-
Media Sosial X @yanpus_dpaddiy
-
Media Sosial Instagram @balaiyanpus.dpaddiy
-
Media Sosial Facebook @balaiyanpus.dpaddiy
-
Melalui Email balaiyanpus@jogjaprov.go.id
-
Website: balaiyanpus.jogjaprov.go.id
|
|
2.
|
Sistem, mekanisme, dan prosedur
|
Keterangan :
-
Menghubungi petugas informasi melalui saluran yang telah tersedia
-
Menyampaikan kebutuhan informasi yang dibutuhkan;
-
Petugas memproses permintaan kebutuhan informasi. Apabila diperlukan, petugas informasi dapat meminta informasi tambahan dari Pejabat Struktural yang berwenang;
-
Petugas memberikan informasi yang dibutuhkan kepada pemustaka.
Prosedur Pengambilan Gambar:
Keterangan:
-
Pemustaka menghubungi petugas informasi melalui saluran yang telah tersedia;
-
Menyampaikan keperluannya untuk pengambilan gambar;
-
Petugas memberikan informasi mengenai prosedur pengambilan gambar (memberikan alamat email serta syarat untuk melakukan pengambilan gambar);
-
Pemustaka mengajukan surat permohonan bisa melalui email atau datang langsung ke meja layanan informasi;
-
Petugas menerima permohonan dan meneruskan ke bagian persuratan;
-
Pemustaka menunggu konfirmasi dari persuratan apakah diterima atau ditolak.
|
|
3.
|
Jangka waktu penyelesaian
|
5 menit
|
|
4.
|
Biaya/tarif
|
Tidak dipungut biaya (Gratis)
|
|
5.
|
Produk pelayanan
|
Layanan Informasi
|
|
6.
|
Penanganan pengaduan, saran, dan masukan
|
-
Kotak saran dan masukan
-
SMS / WA Pengaduan ke 08812658192
-
Telepon (0274) 4536233, faks (0274) 4536234
-
Website: balaiyanpus.jogjaprov.go.id
-
Email: balaiyanpus@jogjaprov.go.id
-
Facebook: (fan page) @balaiyanpus.dpaddiy
-
Instagram: @balaiyanpus.dpaddiy
-
X: @yanpus_dpaddiy
Penanggung jawab tindak lanjut dari penanganan pengaduan, saran dan masukan adalah pejabat struktural sebagai berikut:
-
Kepala Seksi Layanan Perpustakaan: penanggung jawab layanan perpustakaan
-
Kepala Subbagian Tata Usaha: penanggung jawab aduan tentang ketatausahaanhttps://docs.google.com/document/d/1YIXEDxHjs_sR4q4vYEfGIXhkl0NAHYV_41s3wAz26zc/edit?usp=sharing
|